H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan
By Admin
nusakini.com--Sepertiga bulan Ramadhan 2016 telah berlalu, hal tersebut menandakan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Pemerintah menghimbau agar THR sudah terbayarkan menjelang Lebaran.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Rabu (15/6).
Ketentuan tentang pembayaran THR wajib terbayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung tersebut merupakan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” lanjut Menaker.
Ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja 1 bulan telah mendapat THR ini berdasarkan pada pertimbangan; Pertama, peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja. Kedua, pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan. Ketiga, pekerja/buruh yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.
“Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” tegas Menaker.
Hanya saja, apabila yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.(p/ab)